JAKARTA – Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sebab, RUU tersebut mengatur tentang perampasan aset hasil korupsi itu dan sudah diusulkan oleh pemerintah sejak 10 tahun lalu.
“Kami dorong agar DPR RI (RUU Perampasan aset) menjadi agenda penting dalam Pemerintahan Bersih,” kata Samsudin Saman Ketua UMUM LMND di Senayan selasa 17/12/2024.
Samsudin juga mengajak gerakan mahasiswa agar bersama-sama mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, gerakan mahasiswa harus bersuara agar DPR terdesak dan mengesahkan RUU itu karena akan menambah APBN.
“Kalau gerakan mahasiswa dan gerakan rakyat mendukung sepenuhnya dan menuntut agar pemerintah dan DPR itu memproses perampasan aset menjadi undang-undang, maka akan terwujud pemerintahan bersih mari kita berkolaborasi seluh kekuatan rakyat,” ungkap Samsuddin.
Menurut Samsudin RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset tanpa perlu membuktikan kejahatannya, sepanjang negara mencurigai aset itu diperoleh dari hasil kejahatan.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa situasi saat ini pemerintah membutuhkan anggaran untuk mendorong kesejahteraan rakyat lewat program-program pro rakyat. akan tetapi, tingkat korupsi meningkat sehingga pemerintah harus berutang untuk mendorong percepatan program tersebut. untuk itu, mengapa penting RUU Perampasan Aset ini menjadi penting untuk segera disahkan.
Ia juga menyampaikan bahwa selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, LMND juga mendorong implementasi kesepakatan dari Konvensi Anti Korupsi Salah satunya, kewenangan menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor swasta.
Indonesia sudah meratifikasi UNCAC sejak tahun 2007. Tapi beberapa ketentuan belum diadopsi dalam produk hukum nasional kita.
Menurutnya, tindak pidana korupsi atau suap dan gratifikasi yang dilakukan pelaku usaha di sektor swasta selama ini belum terlalu tersentuh. Ia menyebut publik menutup mata dan menganggap hal itu hanya bagian dari kegiatan bisnis.
Terakhir samsudin menegaskan Korupsi di sektor swasta juga berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, korupsi atau suap yang terjadi di sektor swasta membuat dunia usaha lebih sedikit membayar pajak.
“Kalau suap menyuap antar swasta, ada biaya ekonomi yang tersembunyi dan tidak mungkin berasal dari kantong pribadi. Otomatis mengurangi keuntungan perusahaan. Ketika keuntungan berkurang, pajak yang dibayarkan negara juga berkurang,” pungkasnya. (Red).