Kumandang informasi

Pembangunan Batching Plant di Kecamatan Panimbang Diduga Belum Kantongi Izin Amdal dan PBG

PANDEGLANG, BANTEN – Berdasarkan pantauan, Pembangunan Batching Plant (tempat produksi beton curah siap pakai) di Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sementara Pembangunan Batching Plant tersebut hampir rampung.

Hal itu menjadi banyak pertanyaan dari beragam aktivis yang melawati jalur tersebut.

Menurut Sekjen Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim (SEMAR) Pandeglang, Tb. Eman, pembangunan Batching Plant harus memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yaitu izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang

Selain itu, Batching Plant tersebut juga harus memiliki Surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

“Masa izin lingkungan dan PBG belum ada Batching Plant sudah dibangun di sana, Ini kan aneh sekali. Saya ke lokasi tidak ada plang PBG nya,” kata Tb. Eman. Senin 20 Mei 2024.

Dia meminta kepada dinas terkait seperti DLH dan DPMPTSP Pandeglang untuk memberikan keterangan dan terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan Batching Plant tersebut.

Menurut Tb. Eman, perusahaan yang mendirikan Batching Plant tersebut bisa dikenai sanksi pidana, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tentang Izin Lingkungan.

“Perusahaan wajib memiliki izin Lingkungan dari DLH atau PTSP Kabupaten Pandeglang, izin itu tidak hanya melalui Sistem Online Single Submission (OSS) aja, sementara pemenuhan komitmen dengan dinas perusahan tidak tempuh, hal itu sama dianggap belum punya izin,” tegasnya.

Lanjut Tb. Eman, material yang digunakan pada Plant akan berdampak buruk terhadap pernafasan masyarakat (polutan) yang diakibatkan aktivitas dari produksi Batching Plant tersebut.

” Setahu saya, bahan material yang digunakan dalam produksi beton itu menggunakan Fly Ash, meskipun sudah berstatus limbah non B3 tapi kalau tidak dikelola dengan baik, pasti akan berdampak buruk terhadap pernapasan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi Pembangunan Batching Plant itu untuk kebutuhan betonisasi Proyek Tol Serang – Panimbang yang diduga disediakan oleh KSO PT. PP dari perusahaan PT. Semen Indonesia Persero Tbk (SIG).

Sementara Aris selaku Manager Operasional PT SIG mengatakan, bahwa pembangunan Batching Plant yang berdiri di lahan tersebut sudah memiliki izin dari Dinas Pertanian Pandeglang.

“Untuk lahan sudah memiliki izin dari Dinas Pertanian, bahkan Kades Panimbangjaya yang mengurus izinnya, kalau kaitan dengan PBG masih dalam proses,” dalilnya.(Red).

Berita Terbaru