Kumandang informasi

Pandeglang Darurat Narkoba, Polres Pandeglang Amankan Tujuh Tersangka dan Sabu-sabu

PANDEGLANG, BANTEN – Jajaran Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja dan sabu dari tangan tersangka yang dikirim dari Malaysia dan Aceh.

Ketujuh tersangka yaitu AJ, YS, DN, RJ, AH, RH dan AL dengan modus berbeda-beda.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba dari bulan April-Mei 2025 pihaknya telah berhasil mengamankan para tersangka dan Barang Bukti (BB) di wilayah hukum Polres Pandeglang dan dari ketujuh tersangka yang diamankan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu termasuk obat terlarang lainnya yang masing-masing berbeda modus operandinya.

“Para tersangka kita lakukan penangkapan di beberapa lokasi yaitu AJ di Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung yang menyimpan ganja siap edar seberat 20,79 gram dan ada pengiriman kembali dari tersangka RJ dibawa dari Tangerang menggunakan Greb milik saudara AH dimana dalam satu bulan sudah melakukan transaksi sebesar Rp.1,5 Miliar yang diketahui di rekening para tersangka,” terang AKP Suryanto dalam Press Release kepada media, Senin (26/5/2025).

“Kita juga berhasil mengungkap kembali kasus narkoba di daerah Cigadung Kecmatan Karang Tanjung dan Maja Kecamatan Majasari sebanyak kurang lebih 3.200 butir obat terlarang dan sabu-sabu dari tersangka RH dan AL kurang lebih hampir 1kg kiriman dari Malaysia,” sambungnya.

Tersangka RH dan AL lanjutnya adalah merupakan warga Aceh, dimana AL karyawan toko obat milik saudara RH di Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. Dari pengakuan tersangka sabu dikirim dari Malaysia yang disimpan di Shockbreaker motor ke alamat Depok kontrakan kosong milik RH.

“Kenapa dikirim ke Pandeglang melalui DN yang sehari-hari sebagai supir Greb. Diduga tersangka ingin memiliki dan mengedarkan sabu yang dikirim dari Malaysia itu,” katanya.

Dikatakan AKP Suryanto, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar tersangka YS yang merupakan pengirim sabu-sabu dari Malaysia. Polres Pandeglang akan berkoordinasi dengan Polda Banten, karena terkendala dengan tim IT.

“Kami tidak ada kesulitan apapun dalam mengungkap kasus narkoba, hanya saja kendalanya dalam tim IT yang masih dibantu dari Polda Banten. Silahkan rekan-rekan pers bisa pantau perkaranya di Pengadilan Negeri Pandeglang hasil yang kita ungkap selama 2 Minggu ini,” bebernya.

Ditambahkannya para tersangka YS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan untuk Pasal 112 tersangka RH, AL, AJ, AS, AH dan DN semua telah diamankan di Polres Pandeglang.

“Dari BB sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kg yang berhasil kita amankan dan dari keterangan para tersangka, bahwa bisa disebut Pandeglang sebagai darurat narkoba. Sampai hari ini kita masih melakukan pencarian tersangka MS kasus pengiriman sabu-sabu dari Malaysia. Dimana masih kami kembangkan untuk mengejar tersangka,” pungkasnya.

Sementara Kabag Perencanaan yang kini menjadi PLH. Kapolres Pandeglang Kompol Lutfi Napitupulu pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang yang telah berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka dengan barang buktinya.

“Kami memberikan apresiasi pada jajaran Satnarkoba yang telah berhasil ungkap kasus, dan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena berawal dari narkoba lah generasi penerus bangsa akan rusak,” ujarnya singkat. (Red).

Berita Terbaru