Kumandang informasi

LMND Soroti Ketidaksesuaian Kontrak Belanja JIJ DPUPR

PANDEGLANG, BANTEN – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Pandeglang soroti ketidak sesuaian kontrak belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) yang dipihak ketigakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.

Di tengah gencarnya pembangunan dan pemerataan infrastruktur, DPUPR Kabupaten Pandeglang dirasa masih kurang cermat dan tidak tegas kepada pihak ketiga yang telah akibatkan kerugian kas daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Banten menemukan ketidak sesuaian spesifikasi kontrak dalam pengerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ).

Temuan tersebut membuktikan bahwa DPUPR lalai dalam pengawasan kepada pihak ketiga, sehingga pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, dan berdampak pada kurangnya kualitas infrastruktur.

Selain itu, minimnya pengawasan dan ketidak tegasan DPUPR Kabupaten Pandeglang kepada pihak ketiga yang melakukan pekerjaan JIJ, tentu mengakibatkan APBD mengalami kerugian yang sangat besar.

Dalam LHP tahun anggaran 2023, tercatat ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.408.364.683,- yang ditemukan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Banten terhadap DPUPR Kabupaten Pandeglang dalam pengerjaan JIJ.

Hal itu tentu sangat disayangkan, mengingat Kabupaten Pandeglang sendiri masih memiliki banyak PR yang harus diselesaikan, terutama dalam pembangunan infrastruktur untuk masyarakat luas.

Kelebihan pembayaran pengerjaan JIJ pada temuan BPK yang tertuang dalam LHP, tentu harus menjadi atensi penting bagi DPUPR untuk dapat lebih meningkatkan lagi pengawasan, serta ketegasan terhadap pihak ketiga.

Seperti yang dikemukakan oleh Asep Saepullah, selaku sekertaris LMND Pandeglang, bahwa pembangunan infrastruktur yang sesuai mutu haruslah menjadi fokus utama DPUPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Temuan BPK RI perwakilan Provinsi Banten harus menjadi atensi penting bagi DPUPR Kabupaten Pandeglang, agar dapat memaksimalkan pembanguan infrastruktur yang sesuai mutu,” kata Asep kepada media Jumat 7Juni 2024.

Selain itu, AsepĀ  juga menekankan kepada DPUPR Kabupaten Pandeglang untuk mengevaluasi temuan-temuan BPK di tahun sebelumnya, supaya kedepannya tidak terjadi permasalahan yang dapat merugikan kas daerah.

“Lebih dari itu, DPUPR Pandeglang harus mampu mengevaluasi temuan di tahun sebelumnya, agar permasalahan yang dapat merugikan APBD tidak terjadi lagi di tahun selanjutnya,”ujarnya.

Asep juga menegaskan bahwa DPUPR Kabupaten Pandeglang harus paham atas temuan BPK, dan jangan menganggapnya sebagai hal yang biasa, dengan memanggil pihak ketiga, lalu membayar kelebihan pembayaran pada kas daerah.

“DPUPR Pandeglang harusnya paham atas temuan BPK, jangan menganggapnya sebagai hal lumrah, pemanggilan pihak ketiga dan membayar kelebihan pembayaran pada kas daerah bukan sebuah penyelesaian, jika permasalahan ini terulang kembali,” lanjutnya.

Selanjutnya Asep meminta agar DPUPR dapat memaksimalkan pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami harap ini menjadi perhatian penting bagi DPUPR, agar ke depannya pemerataan pembangunan infrastruktur di kabupaten Pandeglang yang telah menjadi PR bersama dapat maksimal, dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat,” tutupnya. (Red).

Berita Terbaru