PANDEGLANG, BANTEN – Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ekom-LMND) UNMA Banten lakukan Aksi, menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap aktor utama jual beli dana aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana aspirasi PIP untuk pendidikan merupakan salah satu langkah baik dalam membantu masyarakat yang terkendala biaya, hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 alinea ke-4, dimana negara harus berperan dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Seperti diketahui, sejarah mencatat bahwa kelalaian penjajah memberikan akses pendidikan, meski hanya untuk kalangan ningrat, menyebabkan lahirnya pemikiran-pemikiran dari Tan Malaka, Soekarno, Moh Hatta dan lainnya, yang mendorong Indonesia untuk merdeka.
Oleh karenanya, pendidikan merupakan hal yang fundamental bagi kemajuan suatu bangsa. Untuk mencapai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara menggelontorkan anggaran pada program beasiswa aspirasi PIP.
Alih-alih ingin mengamalkan amanat UUD 1945 dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun cita-cita mulia itu justru dicederai oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berkerjasama dengan salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Bendi Nurdiansyah,
yang menyebut bahwa ada dugaan salah satu universitas di kabupaten Pandeglang melakukan praktik pungli, dan korupsi dana aspirasi PIP, yang bekerja sama dengan DPR RI.
“Di Kabupaten Pandeglang, ada salah satu universitas yang diduga telah melakukan praktik pungli, dan korupsi dana aspirasi PIP, yang bekerjasama dengan DPR RI,” kata korlap kepada media pada 2 Juli 2024.
Dugaan praktik pungli, dan korupsi dana aspirasi PIP tentu menyimpang dari tujuan utamanya yaitu membantu meringankan biaya masyarakat dalam mengenyam pendidikan di universitas atau perguruan tinggi, namun malah dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri.
“Persoalan itu jelas menyimpang dari tujuan utama diadakannya dana aspirasi PIP, bukannya membantu meringankan beban masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, tapi malah dijadikan ajang oleh oknum di Perguruan Tinggi dan DPR RI untuk memperkaya diri sendiri,” tegas korlap.
Oknum di salah satu universitas yang diduga melakukan penyetoran uang dari mahasiswa calon penerima bantuan dana aspirasi PIP, kepada oknum DPR RI dianggap tengah melakukan penjajahan kepada rakyatnya sendiri.
“Bagi kami, para oknum perguruan tinggi serta DPR RI yang melakukan praktik pungli, dan korup dalam ranah pendidikan, sama halnya seperti sedang menjajah rakyatnya sendiri,” lanjutnya.
Untuk mencegah perilaku korup di dunia pendidikan tidak berkelanjutan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera menangkap dan menindak aktor utama (oknum DPR RI) dalam kasus jual beli dana aspirasi PIP.
“Kami menuntut agar APH segera menindak, dan menangkap oknum DPR RI yang menjadi aktor utama dalam kasus jual beli aspirasi PIP, agar budaya korup tidak mendarah daging dalam dunia pendidikan,” tutupnya. (Red).