BANTEN – Ketua Organisasi angkutan darat (Organda) Provinsi Banten, H.Emus Mustagfirin mengimbau kepada seluruh jenis angkutan umum untuk segera memperpanjang dan membayar pajak.
Ketua Organda Provinsi Banten, H. Emus Mustagfirin mengatakan, bahwa imbauan itu disampaikan kepada para awak angkutan umum di wilayah Provinsi Banten agar bisa memanfaatkan program kebijakan Gubernur Banten yang melakukan pemutihan pajak kendaraan tersebut.
“Saya sangat mengharapkan kepada pemilik angkutan umum baik Angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan Angkutan kota (Angkot) di kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk segera memperpanjang pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program pemutihan kebijakan Gubernur Banten,” kata Mustagfirin kepada media, Sabtu (10/5/2025).
Dijelaskannya, bahwa program pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan tunggakan pajak dan denda keterlambatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan.
“Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan yaitu tahun 2025, dan semua tunggakan serta dendanya akan dihapuskan oleh pemerintah hingga waktu sampai 30 Juni 2025 yang akan datang,” katanya.
Mustagfirin juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah mengeluarkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami atas nama Organda Provinsi Banten menyambut baik dan berterima kasih kepada Pak Gubernur dan Pak Wagub Banten,” ujarnya.
Selain itu, Ia menambahkan agar semua jenis kendaraan umum untuk melakukan pengecekan uji kelayakan jalan pada kendaraan agar terhindar dari kecelakaan yang disebabkan kondisi kendaraannya tersebut.
“Keselamatan para penumpang adalah menjadi prioritas pengemudi atau sopir yang harus diperhatikan dan dijaga. Maka segera lakukan uji kelayakan jalan pada kendaraan tanpa pungutan liar,” pungkasnya. (Red).