PANDEGLANG, BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan menyidangkan kasus perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terdakwa berinisial AM pada Rabu 29 Mei 2024 besok. AM diketahui sebagai pengusaha muda asal Pandeglang.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan membenarkan, bahwa dalam kasus perkara tersebut terdakwanya berinisial AM warga Pandeglang. Sedangkan korbannya adalah Ketua Organda Banten yang juga Tokoh Majelis Musyawarah Masyarakat Pandeglang (M3P) Emus Mustagfirin.
“Ya benar kasusnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan besok (29/05) sidang pertamanya akan agendakan dengan pembacaan dakwaan,” ungkap Wildani Hafit kepada media, Selasa 28 Mei 2024.
Dikatakannya, saat ini Seksi Pidana Umum (Pidum) telah menangani perkara tersebut dan penanganan perkaranya cepat, karena telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
“Jadi setelah mendapat pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Pandeglang dan berkas dinyatakan P21 atau lengkap, kejaksaan langsung meneliti dan menyusun rencana dakwaan (rendak),” katanya.
Ia menambahkan, bahwa dalam sidang perdana ini jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam perkara tersebut barang buktinya sesuai dengan dakwaan senilai Rp.300 juta.
“Dalam surat dakwaan jaksa bahwa terdakwa diancam dakwaan ke satu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau dakwan kedua Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara itu korban perkara tersebut, H. Emus Mustagfirin menyatakan siap untuk menghadiri persidangan.
Emus juga berharap majelis hakim nanti bisa menjatuhkan hukuman sesusi pasal berlapis KUHPidana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau dakwan kedua Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red).