Kumandang informasi

Kajari Garut Pastikan Kasus Cabul Seorang Kakek Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

GARUT, JABAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memastikan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara pidana pencabulan atas nama tersangka kakek H ke Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Kejaksaan negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan, seiring penyidik Polres Garut melimpahkan penanganan perkara itu, berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Garut, Senin 5 Mei 2025.

Dijelaskan Helena Octavianne, Senin kemarin, sudah menerima pelimpahannya dari penyidik, sebagai dalam proses hukum atas perkara ini.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Akan dilengkapi untuk selanjutnya bidang penuntutan melimpahkannya ke pengadilan, siap menggelar persidangan atas perkara tersebut,” jelas Helena Octavianne. Rabu 7 Mei 2025, dikutip dari ADHYAKSAdigital.com.

Helena menerangkan, bocah yang menjadi korban aksi bejat kakek umur 63 tahun tersebut tak lain adalah teman sepermainan dari cucu pelaku. Kakek H yang berprofesi sebagai buruh tani ini, diketahui ditangkap oleh personel Polres Garut pada 3 Maret 2025 lalu di rumahnya, yang berlokasi di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Helena menjelaskan, dalam kasus tersebut, H dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Angka 3 Jo Pasal 15 Huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 5 Mei 2025 kemarin, selanjutnya akan diproses di persidangan,” katanya.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu celana panjang biru bergambar Doraemon dan satu baju lengan pendek Putih bergaris hitam. Pakaian ini diduga menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menyeret H, yang diketahui merupakan kakek dari teman korban.

Kakek cabul, H sendiri diketahui nekat mencabuli anak perempuan berumur 6 tahun itu sebanyak satu kali pada bulan Januari 2025 silam.

Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku, saat korban sedang bermain bersama cucu dari pelaku. Namun berdasarkan informasi yang beredar, selain mencabuli korban, pelaku juga diisukan sempat berupaya mencabuli anak lain di kampungnya.

Kasus ini sendiri mencuat ke publik, usai orang tua korban angkat bicara di media sosial. Dalam unggahannya, sang Ibu mengaku jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual

Keluarga kemudian memeriksakan kondisi kesehatannya ke Puskesmas. Hasilnya, pihak Puskesmas menyarankan agar anak tersebut divisum, karena ada dugaan tindak kekerasan di bagian kemaluannya. Selanjutnya, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (Red).

 

Berita Terbaru