Kumandang informasi

Jajaran Polsek Labuan, Polres Pandeglang Diapresiasi

Eman Saepul Rohman (tiga dari kiri) bersama warga Labuan, Kabupaten Pandeglang. (Foto: Istimewa).

 

PANDEGLANG, BANTEN – Demi memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Labuan, Polres Pandeglang, Polda Banten menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat di wilayah tersebut. Untuk itu, Eman Saepul Rohman sebagai masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian khususnya di wilayah hukum Polsek Labuan tersebut.

“Sebagai warga, saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Labuan yang telah memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap adanya laporan dari masyarakat salah satunya laporan pengaduan (Lapdu),” ungkap Eman Sapul Rohman kepada Senin 8 Januari 2024.

“Meski memang lapdu itu sudah saya cabut kembali setelah adanya klarifikasi pemberitaan di media, karena adanya miskomunikasi dengan semua pihak yang terkait dengan berita yang dinilai merugikan pribadi saya,” sambungnya lagi.

Dikatakan Eman, bahwa sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian adalah salah satunya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat sudah sewajarnya mengklarifikasi lapdu dirinya tersebut.

“Ya setelah adanya klarifikasi yang ditindaklanjuti oleh Polsek Labuan, Alhamdulillah semua permasalahan yang ada dan sempat ramai di media sudah selesai dan tidak ada masalah setelah saling memaafkan. Jadi sekali lagi saya terima kasih pada jajaran kepolisian,” tuturnya.

Terkait dengan kedatangan ke Porwan, lanjutnya tidak lain di satu sisi ingin menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dengan insan pers, juga mengklarifikasi dengan media terkait dengan pemberitaan agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Alasan saya pencabutan lapdu tersebut, pertama adanya miskomunikasi dan sudah memaafkan semua pihak, dan mohon maaf karena membuat gaduh dengan adanya Lapdu saya,” ujarnya.

Sementara Unit Reskrim Polsek Labuan, IPDA Mufti Gafar mengatakan, bahwa pihaknya telah menindak lanjuti laporan pengaduan (lapdu) dari masyarakat itu dan mengklasifikasi persoalan pemberitaan dengan pihak terkait. Meski memang soal sengketa pemberitaan itu diselesaikan sesuai Undang-undang Pers 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Ya kang, tidak ada kriminalisasi dengan adanya Lapdu itu, dan sudah diklasifikasikan dengan kedua belah pihak. Intinya setiap laporan apapun dari masyarakat kita sikapi dengan arif dan bijaksana,” katanya, pihaknya berharap semua bisa menjaga kondusifitas wilayah. (Red).

Berita Terbaru