Kumandang informasi

Himbauan APH Larangan Beroperasi di Galian Tanah Mekarsari Diabaikan 

LEBAK, BANTEN – Himbauan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar Truk tronton pembawa tanah tak beroperasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak membuat galian tanah yang diduga kuat ilegal, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berhenti beroperasi.

 

Padahal himbauan yang beredar melalui WhatsApp itu sengaja dibuat agar Pilkada berjalan aman dan lancar.

 

Hal ini membuat masyarakat bertanya – tanya, kok bisa APH di Kabupaten Lebak terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha tambang ilegal di Kabupaten Lebak khusunya Kecamatan Rangkasbitung, padahal jelas – jelas galian tanah tersebut tidak berizin.

 

“Kok bisa ya aparat penegak hukum tak berdaya untuk menghentikan galian tanah tak berizin tersebut. Ini patut dipertanyakan jangan sampai hukum di Lebak tercoreng oleh oknum pengusaha ilegal yang jelas banyak merugikan,” kata Madrais Ketua Umum Relawan Kemanusiaan KSSD. (26/11/2024)

 

Madrais atau yang akrab disapa Ais Falet itu juga mengatakan, APH di Kabupaten Lebak sudah kehilangan wibawa sehingga pengusaha galian tanah tak menggubris himbauan tersebut.

 

“APH kita seperti sudah tak ada wibawanya dihadapan mereka (pengusaha galian tanah ilegal-red), sehingga himbauan yang disampaikan oleh APH itu diabaikan, untuk itu saya harap pihak APH segera mengambil tindakan tegas, jngan sampai kepercayaan publik menurun hanya karena masalah seperti ini,” tegasnya

 

Sementara itu Kapolrea Lebak, AKBP Suyono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada jawaban, karena pesan yang disampaikan oleh awak media centang satu tanda belum terbaca.

 

Perlu diketahui sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. (EM).

Berita Terbaru