PANDEGLANG, BANTEN – Terbukti tak netral foto bareng Calon Bupati (Cabup) Pandeglang Fitron Nur Ikhsan, empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang.
Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut data yang dihimpun, KPU Pandeglang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2940 tahun 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Zaenal Apipin sebagai Sekretaris PPS Desa Dahu, Nana Supriadi Hidayat sebagai Sekretaris PPS Desa Cipicung, Deni Hendriayana sebagai Ketua PPS Desa Padahayu dan Gun Gun Heryana Anggota PPS Desa Cening Pada Pemilihan Tahun 2024.
Dalam surat itu tertuang menimbang: bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 159/HK.07.6- BA/3601/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat atas Pelanggaran Kode Etik Sekretaris Panitia Pemungutan Suara Desa Dahu dan Desa Cipicung serta Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Padahayu dan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Cening Kecamatan Cikedal.
Surat itu ditanda tangani Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah pada 20 November 2024.
Komisioner KPU Pandeglang Divisi Parmas Falahudin membenarkan, pihaknya telah memberhentikan tidak hormat kepada 4 orang PPS.
“Ya, benar kami memberhentikan 4 orang PPS,” kata Falah saat dihubungi via whatsapp (WA), Rabu (20/11/2024).
Hasil Verifkasi dan Klarifikasi tertuang pada Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemillihan Umum Kabupaten Pandeglang Nomor 158/HK.07.6-BA/3601/2024 bahwa dari keterangan 4 (empat) terlapor mengakui telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu.
“Selain hasil dari verifikasi dan klarifikasi kepada 4 orang itu, kami juga mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Pandeglang,” katanya.
Pasca itu, kini pihaknya sedang mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) 4 orang PPS yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut.
“Berikutnya, dipersiapkan proses administrasi PAW. KPU sudah kepada yang bersangkutan atau calon PAW,” tuturnya.
Atas kejadian itu, pihaknya tak bosan-bosan kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada Pandeglang agar bersikap netral
“Kami juga selalu mengimbau agar penyelengara Pilkada netral. Ini selalu disampaikan, ini tentunya pengingat untuk badan adhoc agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Berita sebelumnya, Diduga tak netral karena mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya, 4 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Cikedal dilaporkan ke Bawaslu Pandeglang.
Selain 4 orang itu, termasuk Calon Bupati (Cabup) Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dilaporkan juga oleh Pergerakan Sahabat Iing (PSI) ke Bawaslu Pandeglang, Selasa (19/11/2024).
Adapun empat orang PPS yang diduga tak netral itu yakni, Ketua PPS Desa Padahayu Deni, Anggota PPS Desa Cening Tb. Heryana, Sekretaris PPS Desa Dahu Zaenal Apipin, dan Sekretaris PPS Desa Cipicung Nana Supriadi Hidayat.
Ketua PSI, Indra Bule mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara Pilkada Pandeglang di wilayah Kecamatan Cikedal. Maka dari itu pihaknya telah melaporkan dugaan itu ke Bawaslu Pandeglang.
“Kami melaporkan 4 orang penyelanggara Pemilu ditingkatan Desa yang tersebar dibeberapa Desa di Kecamatan Cikedal. Mereka kami anggap sudah tidak netral sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Indra, Selasa (19/11/2024). (Iman/Red).