Kumandang informasi

EK LMND Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Pandeglang

PANDEGLANG, BANTEN – EK LMND mengecam tindakan kekerasan terhadap Mahasiswa di Pandeglang dan Siap Mengawal Proses Pendampingan Korban oleh LBH Rakyat Banten.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras tindakan kekerasan berupa pengeroyokan, pengancaman, dan penggunaan senjata tajam yang dilakukan terhadap seorang mahasiswa di Pandeglang Banten berinisial SA, yang terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 di salasatu kampus di Pandeglang .

Tindakan biadab ini tidak hanya menyebabkan luka fisik serius, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku yang berjumlah tujuh orang adalah mahasiswa aktif di kampus yang sama, dengan inisial RA, FA, BU, MM, EG, FR, dan SM.

Tindak pidana ini jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP (pengancaman), serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin).

Kepala Divisi Advokasi LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap pelaku.

“Pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tapi juga ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” tegasnya. Sabtu (24/5/2025).

EK LMND menyampaikan solidaritas penuh kepada LBH Rakyat Banten yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendampingi korban.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah hukum yang sedang dan akan diambil, dan siap mengawal serta memperluas advokasi terhadap kasus ini di ranah publik maupun institusi negara,” kata Arif Saepudin Sekretaris EK LMND Pandeglang.

Kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

 

2. Mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Pandeglang, untuk segera menangkap dan memproses para pelaku secara transparan dan berkeadilan.

 

3. Mendukung penuh LBH Rakyat Banten dalam memberikan pendampingan hukum terhadap korban dan keluarganya.

 

4. Menyatakan kesiapan EK LMND Pandeglang untuk mengawal dan mengadvokasi kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang, bukan menjadi tempat subur bagi kekerasan dan tindakan premanisme ,” pungkas Arif. (Red).

Berita Terbaru