PANDEGLANG, BANTEN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencemari pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang.
Seorang warga Kecamatan Sumur, Ujung Kulon, bernama Arnan, mengaku menjadi korban pungli saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang.
Dalam keterangannya kepada media, Arnan menyampaikan kekecewaannya karena merasa dipersulit saat hendak mengurus KTP, meski telah datang sejak pukul 05.15 WIB.
Alih-alih mendapatkan pelayanan yang cepat, ia justru diminta uang sebesar Rp180.000 oleh seseorang yang diduga anggota Satpol PP, dengan dalih sebagai biaya bayar antrean agar proses dipercepat.
“Saya sudah jauh-jauh datang dari Ujung Kulon dan mengantri sejak pagi buta, tapi justru mendapat pelayanan yang sangat mengecewakan,” ujar Arnan, Selasa (6/5/2025).
Ironisnya, setelah uang diserahkan, proses pembuatan KTP tak kunjung rampung. Arnan bahkan merasa dipersulit lebih jauh, menambah luka atas pelayanan publik yang semestinya mengedepankan transparansi dan keadilan.
“Setelah uang saya berikan, bukannya cepat selesai, malah makin rumit dan terkesan dipersulit. Ini sangat tidak manusiawi. Pelayanan publik seharusnya bebas dari pungutan liar dan dijalankan secara adil bagi semua warga,” tegasnya.
Arnan menyatakan, jika praktik serupa terus dibiarkan, ia bersama sejumlah warga dari wilayah selatan Pandeglang akan menggelar aksi damai di kantor Dukcapil dan menuntut audiensi langsung dengan Bupati Pandeglang.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Daerah Pandeglang untuk memperketat pengawasan terhadap pelayanan publik, serta memastikan tidak ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Sementata saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum Satpol PP yang diduga melakukan pungli meminta untuk datang ke kantor Satpol PP saja.
“Kesini saja Pak, ke kantor satpol PP Kabupaten Pandeglang saya tunggu,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kab. Pandeglang belum memberikan keterangan. (Eman).