Kumandang informasi

Dinas Pendidikan Harus Tanggapi Serius Pernyataan Kepsek SMPN 29

TANGERANG, BANTEN – Terkait terbitnya pemberitaan diduga Kepsek SMPN 29 Tidak Patuhi SE Dinas Pendidikan(23/12/2024)dan berita Terkait Outing Class, Diduga Oknum Dinas Pendidikan Lempar Batu Sembunyi Tangan(3012/2024) yang lalu di media menaranews.com.

 

Kepala Sekolah SMPN 29, Yuniarsih, memberikan pernyataan kepada media bahwa outingclass itu kemauan siswa dan yang ikut hanya kelas 7 dan 8,kelas 9 tidak saya kasih izin dan dapat izin orangtua.

 

“Saya juga sudah dapat izin dari dinas,dan bukan hanya SMP N 29 saja yang melaksanakan tapi sekolah yang lain juga melaksanakan nya,” kata Yuniarsih, Kamis yang lalu (2/1/2025).

 

Bila ada orang tua yang protes masalah outingclass, barulah disebut salah, tapi sampai saat ini tidak ada yang protes. Dan ada kurikulum merdeka itu pembelajaran di luar.

 

“Oleh karena itu, apa yang telah saya lakukan tidak salah dan sesuai aturan yang ada ,” ungkap Kepsek.

 

Terpisah, Drs.Bonar.T.S.H, Ketua DPW PROGIB(Pro Garda Indonesia Bersatu)Propinsi Banten berkomentar terkait pernyataan Kepsek SMPN29 Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Kepala sekolah sangat tidak mematuhi dan sangat melawan kebijakan yang dikeluarkan Dinas. Selasa (7/1/2025).

 

“Surat edaran pada point 6 jelas disebut pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah kota Tangerang,” paparnya.

 

“Tangerang ini sendiri juga banyak tempat untuk kegiatan tersebut,sudah saya cek kelapangan bahwa kegiatan outing class hampir 98 persen SMPN kota tangerang melaksanakannya,” lanjut Ketua DPW PROGIB Provinsi Banten.

 

Kebijakan Surat Edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan, bertujuan agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Tapi, pada kenyatannya Dinas Pendidikan tutup mata.

 

“Ada apa dibalik ini semua dan Kepala Dinas pendidikan harus tanggapi serius pernyataan Kepsek itu. Jika memang sudah benar yang dilakukan, maka Dinas harus berani nyatakan salah bila perlu mengundurkan diri dari jabatan, atau bila pernyataan Kepsek itu tidak benar, harus ditindak tegas, bila perlu dinonaktifkan,” tegas Bonar.

 

Dan hasil pengembangan investigasi ternyata hampir semua SMP Negeri Kota Tangerang ikut melanggar kebijakan tersebut.

 

Kasus ini masih menjadi polemik dan perlu dikaji kembali, apakah Surat Edaran ini perlu dicabut atau hanya sebagai hiasan belaka.

 

Hingga berita ini diturunkan Drs. H. Jamaluddin, M.Pd Kepala Dinas pendidikan kota Tangerang belum bisa dikonfirmasi. (Rudolf).

Berita Terbaru