TANGERANG, BANTEN – Diduga Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 29 tidak mematuhi Surat Edaran (SE) dinas pendidikan Kota Tanggerang no 421.3/0452-Pemb.SMP. Yang mengatur tentang pelaksanaan Pembelajaran di luar kelas (Outing Class).
Larangan outing class sangat tegas dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang(15/2/2023) yaitu Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
Surat Edaran pada point’ 6 jelas disebut Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah kota Tangerang
Seharusnya larangan outing class dipatuhi oleh pihak sekolah, tapi kenyataannya yang dilakukan oleh SMP 29 Kota Tanggerang diduga sangat mengangkangi SE Dinas Pendidikan Kota Tangerang, yang tidak mematuhi dan mengabaikan larangan outing class, dengan melaksanakan ke Bandung pada hari Kamis (12/12/2024).
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kelas 7 dan kelas 8, dikenakan biaya persiswa sebesar 570 ribu rupiah.
“Khusus kelas 8 ada 4 Bus yang berangkat, alesannya juga tidak masuk akal, karena outing class dilaksanakan atas keiinginan semua murid dan orangtua murid, justru banyak yang kurang setuju, terutama terkait biaya yang dikenakan,” katanya.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalagunaan Aset dan Anggaran Negara), Raja Lubis, sangat menyayangkan kegiatan tersebut dilaksanakan, karena apa yang dilaksanakan sangat jelas menyalahgunakan wewenang jabatan.
‘Ini jelas Kepsek 29 tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Dinas,” kata Raja. Senin (23/12/2024).
Ketua BP2A2N mengatakan, bila benar seperti itu, maka sanksinya Pasal 10 huruf a KUHP mengatur bahwa pegawai negeri atau orang lain yang diberi tugas menjalankan jabatan umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.
Selain itu, ia menambabkan, pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan wewenang jabatan dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Rudolf).