Gambar: Ilustrasi.
TANGERANG, BANTEN– Polisi mengamankan delapan remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.
Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengatakan, aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin di wilayah itu dilakukan Polsek Jajaran dibackup jajaran Polres.
“Sejumlah remaja telah diamankan dari beberapa lokasi. Ke delapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan,” kata Aryono. Senin, (23/9/2024).
Ia mengatakan, ke delapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang,” beber Aryono.
Lebih lanjut, Aryono menjelaskan adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial disita Polisi.
“Terhadap ke delapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” jelasnya. (Rudolf).