CILEGON, BANTEN – Hanya dalam waktu 30 menit Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita yang terjadi pada Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 20.20 WIB bertempat di Lapak Tambal Ban Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana membenarkan peristiwa tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Cibeber sedang menangani kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang terjadi pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 20.20 WIB korban berinisial AA (48) warga Palembang Sumatra Selatan dan pelaku pembunuhan VZ (24),” kata Atep. Kamis 14 Desember 2023.
Atep menerangkan kronologis kejadian tersebut, menurut saksi bernama saudara Irul (34) melihat laki-laki yang diketahui Identitasnya berinisial VZ dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman di Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya.
“Pelaku VZ sempat mengucapkan kata-kata akan membunuh istrinya, mengetahui kejadian tersebut warga sekitar menghubungi saudara Frengky pemilik lapak tambal ban tempat pelaku VZ bekerja,” terang Atep.
Lebih lanjut, Atep menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB saudara Frengky tiba di Lokasi lapak ban tempat pelaku bekerja.
“Saat tiba di lokasi tempat AZ bekerja Saya bersama warga mengecek lalu membuka pintu lapak tambal ban dan ditemukan ada seorang wanita yang sudah tergeletak meninggal dunia di atas bale kayu,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Atep, saksi Irul menghubungi Personel piket Polsek Cibeber Polres Cilegon sekitar pukul 21.20 WIB, Personel Polsek Cibeber tiba di lokasi kejadian, kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti dan mengamankan TKP selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cibeber.
“Dalam kasus ini pelaku VZ melanggar pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Atep (Red).