SERANG, BANTEN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Serang, Provinsi Banten membantah tudingan dan kritikan dari Perkumpulan Urang Banten (PUB) adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dianggap mengabaikan Perpres nomor 82 tahun 2018 dan Peraturan BPJS nomor 4 tahun 2019 tersebut.
Menurut Juanda selaku Humas BPJS Kesehatan Serang, bahwa BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah genap satu dasawarsa hadir menemani masyarakat Indonesia dari berbagai segmen kepesertaan.
“Segmen Peserta JKN sendiri terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP). PBI merupakan Peserta yang iurannya bersumber dari APBN, sedangkan PBPU/BP merupakan Peserta yang iurannya bersumber dari Pemerintah Daerah atau dibayarkan oleh Peserta sendiri secara mandiri,” kata Juanda, Jumat (12/01/2024).
Dijelaskannya, pada saat ini peserta JKN di Provinsi Banten sebagian besar merupakan Penerima Bantuan Iuran segmen PBI JK sebanyak 3,7 juta peserta dari jumlah penduduk 12,3 juta.
Kemudian lanjutnya, bahwa untuk segmen PBI APBD Pemerintah Daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menjamin lebih dari 2 juta peserta. Dari data cakupan kepesertaan JKN tersebut, menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN di wilayah Provinsi Banten.
“Dukungan oleh Pemerintah Daerah tersebut dilakukan sejak awal berjalannya program JKN hingga saat ini dan akan terus ditingkatkan sebagai peran serta Pemerintah Daerah terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan penduduk Provinsi Banten,” ujarnya.
“Dalam penyelenggaraan Program JKN, beberapa prinsip yang menjadi landasan pelaksanaannya antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas serta mengedepankan kemudahan peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan,” sambungnya.
Selanjutnya, memberikannya kemudahan akses pelayanan kesehatan, peserta dapat memilih Fasilitas Kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setelah tiga bulan terdaftar pada Fasilitas Kesehatan sebelumnya.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan bersama Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama terus meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN, dengan harapan dapat pula meningkatkan kepuasan peserta.
“Beberapa kanal layanan informasi dan pengaduan telah kami siapkan untuk perbaikan pelayanan, antara lain Call Center 165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Satu (Siap Membantu) yang ada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perkumpulan Urang Banten (PUB) menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan serangkaian permasalahan yang muncul sebagai efek kebijakan BPJS Kesehatan di Banten.
Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi PUB TB Sukatma menyebut ada pelanggaran hak asasi manusia melalui pengabaian Perpres No. 82 tahun 2018 dan Peraturan BPJS No. 4 tahun 2019.
“PUB menginginkan pemerintah lebih berfokus pada pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi geografi dan sosial ekonomi di lokasi pelayanan,” kata Sukatma dalam keterangannya kepada media, Kamis 12 Januari 2024. (Red).