SERANG, BANTEN – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum (Ketum) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (58), peternak yang menikam Waldi, si pencuri kambing di Serang, Banten.
Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar menyampaikan sikap Kejaksaan Negeri Serang Banten dengan menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut sudah sangat tepat
Ia mengatakan, masyarakat kecil yang posisinya dalam keadaan terdesak hingga melakukan perlawanan pembelaan diri hingga tewasnya pelaku pencuri kambing adalah bukti bahwa hukum melalui Korp Adhyaksa masih memiliki nurani ada keberpihakan terhadap warga masyarakat kecil.
“Ini semua harus mendapat dukungan dari semua elemen warga masyarakat Banten
karena jika warga masyarakat menjadi korban kejahatan dan melakukan pembelaan diri yang berujung dengan merenggangnya nyawa pelaku kejahatan dan harus menjadi tersangka adalah sangat tidak adil serta tidak memiliki nurani,” kata Tb Rahmad Sukendar, Jumat 15 Desember 2023.
Langkah Kejaksaan Negeri Serang Banten menurut Tb Rahmad Sukendar dengan menghentikan proses hukum penuntutan adalah tepat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly serta Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum dari Kejari Serang.
“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP,” kata Didik melalui Rangga dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023)
Heboh kasus Pria di Serang bunuh pencuri hingga penahanan ditangguhkan, dikatakan
Didik isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didik menyebutkan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Berdasarkan visum et repertum nomor VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan. Dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan. (Putra).