PANDEGLANG, BANTEN – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pandeglang melakukan audiensi dengan Sekretariat Daerah (Sekda).
Dalam pertemuan dengan Sekda Kabupaten Pandeglang pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, LMND membawa isu terkait tata ruang dan bentuk permasalahannya untuk dibahas.
Seperti diketahui, tata ruang merupakan wujud struktur dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, serta lokal. Tujuan penataannya yaitu untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Perbup nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), mencoba mewujudkan ruang wilayahnya menjadi lebih baik dan rapi.
Kendati sudah ada dasar hukum dalam mewujudkan penataan ruang wilayah, namun LMND menilai masih banyak pelanggaran hukum yang bertentangan dengan konstitusi, dan tidak sesuai dengan ketetapan Perda Kabupaten Pandeglang.
Salah satu permasalahan yang diungkapkan LMND yaitu terkait dugaan adanya tambak udang di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk perikanan budidaya, yaitu di Kecamatan Carita, tepatnya Desa Sukarame, dan Desa Sukanagara.
Dengan adanya dugaan tambak udang di dua kawasan tersebut, Asep Kasepullah selaku ketua LMND Pandeglang menilai bahwa peristiwa tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi, dan dapat merugikan masyarakat.
“Dalam RDTR Pandeglang, Desa Sukarame, dan Desa Sukanagara di Kecamatan Carita tidak masuk dalam zona perikanan budidaya, dengan adanya tambak udang di dua wilayah tersebut jelas melanggar hukum, dan tentunya bisa merugikan masyarakat,” kata Asep kepada media pada, Kamis, 17 Oktober 2024.
Lanjut Asep menjelaskan bahwa pihak yang melanggar aturan tersebut harus segera ditindak, serta diberi sanki tegas oleh Pemda, agar tujuan harmonisasi sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam Perda Pandeglang tentang RTRW bisa terwujud.
“Tujuan harmonisasi sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam Perda Kabupaten Pandeglang tentang RTRW akan terpinggirkan, jika para pihak yang melanggarnya tidak segera ditindak serta diberikan sanki tegas oleh pemerintah,” lanjutnya.
Pemberian sanksi untuk para pelanggar Tata ruang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp.500.000.000.
“Pihak yang melanggar peraturan terkait tata ruang, bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp.500.000.000, Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang,” pungkasnya.
Oleh karenanya, dalam audiensi dengan Sekda Kabupaten Pandeglang, LMND menuntut agar para pihak yang melanggar konstitusi segera ditindak dan diberikan sanksi tegas oleh Pemda, baik secara administratif maupun pidana.
“Kita menuntut agar Pemda Pandeglang segera menindak pihak yang melanggar konstitusi terkait tata ruang, dan memberikan sanksi tegas, baik itu secara administratif atau penutupan, maupun pidana,” tutup Asep. (Lucky).