Kumandang informasi

Antisipasi Permasalahan THR, EW-LMND Buka Posko Pengaduan Untuk Pekerja

BANTEN – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Banten buka posko pengaduan untuk pekerja atau buruh, yang mendapat permasalahan dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dari tempatnya bekerja.

 

Sebelumnya, disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui konferensi pers pada Senin, 10 Maret 2025, bahwa pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait pemberian THR bagi pekerja di sektor Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta tersebut, Prabowo menegaskan bahwa THR bagi pekerja atau buruh di sektor Swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

 

Selain itu, di hadapan sejumlah driver ojek online saat konferensi pers, Prabowo menyampaikan perhatiannya kepada para kurir, dan pengemudi transportasi online, dengan harapan perusahaan yang menaungi mereka memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada para pekerjanya.

 

Adapun besaran serta mekanisme pencairan THR di masing-masing sektor perusahaan, nantinya akan disampaikan lebih lanjut melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

 

Oleh karenanya, dalam rangka mengantisipasi timbulnya permasalahan pada pemberian THR tahun 2025, LMND Banten membuka posko pengaduan yang berlokasi di Komplek TMI, Kaligandu, Serang – Banten untuk para pekerja atau buruh.

 

Departemen Agitasi dan Propaganda (Agiprop) LMND Banten, Aldi Faturohman menilai bahwa meski pemerintah sudah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR, namun tidak menutup kemungkinan ada saja perusahaan yang melanggarnya.

 

“Pemerintah sudah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR, namun tidak menutup kemungkinan pasti ada saja perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan apa yang sudah ditentukan,” kata Aldi kepada media pada Selasa, 11 Maret 2025.

 

Aldi menegaskan bahwa pihaknya (LMND Banten) akan menampung, dan memberikan fasilitas kepada para pekerja atau buruh, yang mengalami permasalahan dalam penerimaan THR di perusahaannya.

 

“Kita LMND Banten tentunya akan senantiasa mendampingi para pekerja atau buruh, yang mengadukan permasalahannya dalam penerimaan THR dari tempatnya bekerja,” lanjutnya.

 

Adapun jenis pengaduan yang bisa diterima oleh LMND Banten diantaranya, THR tidak dalam bentuk uang, THR tidak dibayarkan secara penuh atau dicicil, dan THR tidak dibayarkan sama sekali oleh perusahaan.

 

Selain pengaduan lewat posko, para pekerja atau buruh bisa mengadukan permasalahannya dengan menghubungi pihak LMND Banten melalui telepon atau whatsapp.

 

“Jenis-jenis pengaduan yang kami terima yaitu THR tidak dalam bentuk uang, tidak dibayar penuh atau dicicil, bahkan tidak dibayarkan sama sekali. Bagi para pekerja atau buruh yang ingin mengadukan permasalahannya bisa juga dengan menghubungi nomor +62831-7127-4223”, tutupnya. (Red).

Berita Terbaru