PANDEGLANG, BANTEN – Guna mengantisipasi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Pandeglang, Polda Banten, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyita ribuan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai merk.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Kegiatan ini adalah perintah dari Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda, terkait maraknya penyakit masyarakat yang menyebabkan timbulnya tindak pidana,” katanya di Halaman Mapolres Pandeglang, pada Kamis 30 Mei 2024.
“Untuk itu, berdasarkan aturan maupun Peraturan Daerah yang ada, kami bersama pemerintah daerah melaksanakan operasi KRYD. Tujuan dari kegiatan ini adalah, untuk menekan terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah ukum Polres Pandeglang,” sambung Oki.
Oki menjelaskan, ribuan botol miras yang disita tersebut didapat dari warung-warung di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Dari hasil KRYD selama dua bulan yang kami laksanakan, dari bulan April hingga Mei ini, kami menyita minuman keras kurang lebih sebanyak 1.432 botol miras berbagai merk dari warung-warung yang berada dihampir 35 Kecamatan. Namun yang paling signifikan itu, ada di sembilan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, jika KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Pandeglang menyisir lokasi warung-warung yang menjual miras dan tongkrongan anak-anak remaja.
“Kemudian penggunaan miras ini disinyalir banyak warung remang-remang atau tempat-tempat nongkrong, seperti di salah satu gedung milik pemerintah yang telah kami tindaklanjuti dengan menemukan dan mengamankan berbagai macam merk miras. Kemudian, mereka para penjual miras ini tidak memiliki perijinan edarnya, lalu kami pun sudah memberikan efek jera kepada para penjual miras ini untuk tidak menjual kembali. Jika mereka tetap menjual, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” tegasnya.
Oki menuturkan, bahwa untuk sanksi atau hukuman bagi para penjual miras tersebut merupakan Tidak Pidana Ringan (Tipiring) dari Pemerintah Daerah.
“Untuk sanksinya, kami hanya menerapkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring. Dan dari ribuan botol miras yang kami sita, baru sembilan tersangka yang kami Tipiring kan. Dan untuk hukumannya kita kembalikan ke pihak Pemda yang memiliki penyidik Tipiring, karena kebetulan dari kami belum ada petugas penyidik Tipiring,” tuturnya. (Red).