TANGSEL, BANTEN – Steven Jansen Anggota DPRD Tangsel dan seluruh dewan dari Fraksi PSI menerima kunjungan dan aspirasi dari Komunitas Mata Jari (Disabilitas dan Tunanetra).
Abizar Givari Nazir serta pengurus komunitas Mata Jari,langsung diterima seluruh anggota DPRD Tangsel dari fraksi PSI bertempat di Kuilo Coffee and Kitchen Jl. Masjid Ciater No.16 A, Ciater,Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat(6/9/2024)
Aspirasi yang langsung disampaikan ketua Mata Jari, Abizar Givari Nazir, mengharapkan agar pemerintah mengadakan angkutan khusus Disabilitas untuk wilayah tangsel, dibangunnya Posko Disabilitas setiap Kelurahan, tempat tinggal khusus dan akses KPR, diadakan Pelatihan kerja/bimbingan belajar di Balai Latihan Kerja, bisa bekerja di pemerintah maupun swasta, serta fasilitas penyeberangan khusus Disabilitas.
“Kami berharap agar aspirasi yang kami sampaikan agar terealisasi dan kami sangat berterimakasih atas kunjungan anggota DPRD Tangsel,” kata Givari.
Menanggapi aspirasi komunitas Mata Jari, anggota DPRD Tangsel, Steven Jansen dalam penyampaiannya meminta Pemkot Tangsel agar memberikan kelayakan hidup bagi penyandang disabilitas termasuk tunanetra.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki komitmen kuat menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Steven mengatakan, melalui moment tersebut dirinya dapat langsung mendengarkan aspirasi dari kaum penyandang Disabilitas, agar sebagai legislator bisa meminta pemerintah dapat memperhatikan kepentingan Penyandang Disabilitas.
Ditambahkannya, bahwa penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Tidak banyak yang mereka curhatkan. Intinya mereka ingin diberikan perlindungan, pemberdayaan dan perhatian dari pemerintah atas kondisi mereka. Untuk mewujudkan itu semua, maka diperlukan sarana prasarana yang berkesinambungan dari pemerintah,”paparnya.
“Jika hal tersebut terpenuhi, bukan tidak mungkin mereka punya kesempatan yang sama untuk bersama berpartisipasi membangun negeri, sama halnya dengan orang yang normal,” jelas Steven
“Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan nasib mereka, sebagaimana yang sudah tertuang, Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas,” pungkasnya (Red).