Kumandang informasi

Aktivis Pecinta Lingkungan Minta Polisi Tindak Tegas Pengelola Galian C di Tutul

LEBAK, BANTEN – Aktivitas galian tanah yang diduga kuat tak berizin di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten tepatnya di jalur Kampung Tutul yang sempat berhenti beberapa waktu lalu kini oprasi kembali.

 

Seakan kebal terhadap hukum di Kabupaten Lebak, galian ilegal tersebut bebas beroperasi tanpa sentuhan dari pihak yang berwenang.

 

Padahal undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 jelas disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

 

Namun terpantau oleh awak media galian tersebut dengan santainya beroperasi walau tak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten, maupun Pemerintah Pusat. Minggu (22/12/2024)

 

Hal itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salahsatunya dari aktivis Aliansi Pecinta Lingkungan (Apel) Muktaf. Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap galian tanah yang tak berizin di Kabupaten Lebak sangat lemah, sehingga oknum – oknum pengusaha tambang ilegal semakin berani untuk melakukan aktivitasnya.

 

“Kita semua tau trak record penegakan hukum di Kabupaten Lebak sangat lemah terhadap pengusaha tambang ilegal khususnya galian c atau galian tanah, beda halnya seperti di Kabupaten serang yang beberapa waktu lalu ada beberapa pengusaha tambang galian c mendekam di penjara. Hal inilah yang membuat galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak diduga makin menjamur,” kata Muktaf.

 

Tak hanya merusak lingkungan kata Muktaf, maraknya galian tanah di Kabupaten Lebak juga seringkali mengakibatkan melayangnya nyawa pengendara, akibat truk-truk tanah yang parkir di sembarang tempat bahkan di badan jalan.

 

“Miris sekali ya, jika Aparat Penegak Hukum (APH) sampai tutup mata, karena selain merusak lingkungan galian tanah ini menjadi penyebab angka kecelakaan meningkat dan sudah banyak nyawa terenggut oleh truk-truk pengangkut tanah itu sendiri,” ucapnya. Minggu 22 Desember 2024.

 

Mengingat banyaknya hal yang merugikan bagi masyarakat luas kata Muktaf, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan surat laporan ke Polda Banten untuk secara resmi melaporkan adanya kegiatan galian ilegal tersebut.

 

“Jika laporan kita nanti ke Polda Banten tidak ditanggapi secara serius, maka kami bersama dengan aktivis dan mahasiswa lainnya di Banten akan menggelar aksi besar-besaran menuntut agar pengusaha dan pengelola galian ilegal ditindak tegas dengan sanksi pidana yang berlaku,” tegasnya. (Tubagus. EM).

Berita Terbaru