JAKARTA – Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyebutkan apa yang disampaikan Advokat Alvin Lim, bahwa di dalam Lapas maupun Rumah tahanan
(Rutan) ada jual beli kamar dan pemakaian handphone oleh narapidana ataupun tahanan itu ada benarnya dan harus diakui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Dalam wawancara dengan awak media di kantor BPI KPNPA RI apa yang disampaikan Alvin Lim itu memang benar dan bukan lagi menjadi rahasia umum karena seluruh Lapas dan Rutan di indonesia pasti ada Narapidana dan Tahanan maupun Warga Binaan memiliki atau menggunakan alat elektronik berupa Telepon genggam (Handphone).
“Walaupun ada larangan dari Lapas, tentunya penggunaan HP di dalam Lapas maupun Rutan itu adalah sepengetahuan dari oknum petugas Penjara sendiri dengan imbalan rupiah. Mungkin untuk Narapidana ataupun Tahanan yang memiliki HP dikenakan kutipan biaya ratusan ribu rupiah, sedangkan untuk kamar dikenakan harga sampai puluhan juta rupiah, karena itulah mata pencaharian dari pegawai penjara selama bertugas di dalam Lapas dan Rutan,” katanya. Selasa 9 Januari 2024.
Seperti diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah adanya Narapidana dan Tahanan di dalam Lapas maupun Rutan memiliki Handphone.
Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar sangat menyayangkan apa yang dibantah Menkumham Yasonna H. Laoly.
“Menkumham harus mengakui adanya jual beli kamar di dalam Lapas dan Rutan juga kepemilikan Hanphone oleh Narapidana dan Tahanan, semua nya juga mengetahui ada aturan baku dari LAPAS, dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam( handphone) namun masih ada dipergunakan secara diam diam maupun terang terangan itu pun tergantung kedekatan dari Narapidana dan tahanan dengan si oknum petugas penjara,” tuturnya.
Menurut Kang Tebe, semua itu kembali kepada moral dari petugas penjara itu sendiri.
“Jika memang aturan dibuat untuk dilanggar ya dilegalkan saja daripada memberi keuntungan sampai miliaran rupiah kepada oknum penjara,” tegas Kang Tebe Sukendar
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Menkumham Yasonna H Laoly geram dengan pernyataan Alvin Lim yang menyatakan Ferdy Sambo tak ditahan di Lapas Salemba. Bahkan, Yassona menyebut Alvin Lim sebagai orang gila yang asal bicara.
“Orang gila itu, orangnya gak ada di situ. Dia (Alvin) kan sakit di rumah sakit, Ferdy Sambo itu cuman 5 hari di Cipinang, kemudian dikirim ke Cilegon. Asal ngomong aja,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 5 Januari 2024. Lalu Alvin Lim disebut Tak Pernah Bertemu Sambo.
Yasonna juga menegaskan bahwa apa yang dikatakan Alvin adalah tidak benar. Bahkan, kata Yasonna, Alvin sendiri belum pernah bertemu Sambo di Lapas Salemba.
“Sudah kan dibikin beritanya, dia (Alvin) itu sakit dari tanggal 16-29 Agustus di rumah sakit. Sambo-nya cuman 24-29 (Agustus) di situ. Kapan ketemunya dia, langsung kita transfer ke Cilegon, eh bukan Cibinong, dia di Lapas Cibinong,” kata Yasonna. (Red).