Gambar ilustrasi.
PANDEGLANG, BANTEN – Kedapatan sedang asyik konsumsi minuman keras (miras) di area Alun-alun Pandeglang, sepasang remaja digelandang oleh Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kab. Pandeglang, Banten.
Kordinator lapangan (Korlap) RPM, Kabupaten Pandeglang, Aep mengatakan, kedua remaja yang sedang asyik mengkonsumsi miras di tempat terbuka tersebut mengaku berasal dari luar Pandeglang.
“Saat kita (RPM) sedang ronda malam yang rutin dilakukan pada malam Minggu di wilayah Pandeglang, mendapati pasangan remaja yang sedang asyik mengkonsumsi miras di wilayah Alun-alun, karena dianggap melanggar Perda no 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, minuman Keras, Perjudian, Dan Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, pasangan tersebut kita bawa ke kantor Satpol PP,” kata Aep. Minggu 7 Januari 2024. Dini hari.
Dikatakan Aep, saat dibawa ke kantor Satpol PP, Markas komando (Mako) di Alun-alun sepi tidak ada yang piket.
“Karena Mako Satpol PP sepi, akhirnya pasangan remaja tersebut diminta untuk segera pulang ke rumah, apalagi waktu sudah di atas jam yang tidak semestinya yaitu pukul 02:00 WIB untuk nongkrong, dan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Aep.
Aep menuturkan, ronda RPM rutin dilakukan sebagai peran serta masyarakat dalam membantu Pemerintah untuk menjaga dan menciptakan wilayah di Pandeglang yang aman dan kondusif.
“Kegiatan ronda RPM ini bertujuan untuk membantu menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Pandeglang, dalam setiap kegiatan RPM selalu berkordinasi serta bersinergi dengan pihak berwenang, bilamana saat ronda kita menemukan ada pelanggaran Perda akan kita serahkan atau laporkan ke Satpol PP, bilamana pidana ke pihak kepolisian,” jelasnya. (Putra).