Menanti Realisasi: Surat permohonan bantuan RTLH dari Bupati Pandeglang dan foto kondisi fisik rumah warga. (Foto: Istimewa).
PANDEGLANG, BANTEN – Perwakilan masyarakat Kecamatan Menes H. Ridwan mendatangi instansi terkait untuk mempertanyakan kejelasan pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mandek. Perwakilan warga membawa dokumen pendaftaran resmi guna memperjuangkan hak penerima bantuan di wilayahnya.
H. Ridwan menjelaskan bahwa permohonan bantuan rumah tersebut berawal dari pengajuan surat resmi kepada pemerintah pusat.
”Surat resmi ini kami ajukan untuk memperjuangkan bantuan rumah bagi warga di empat kecamatan, yaitu Menes, Saketi, Cikedal, dan Patia,” ujar H. Ridwan. Rabu (16/9/2026).
H. Ridwan menyebutkan bahwa dinas teknis daerah sempat menjanjikan prioritas pembangunan rumah bantuan bagi warga setempat.
”Pihak dinas menjanjikan bantuan sebanyak 13 unit rumah dengan nilai 75 juta rupiah per unit,” sebut H. Ridwan.
Ia menyampaikan bahwa dokumen Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah disposisikan ke tingkat provinsi.
”Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pandeglang sudah terbit dan diteruskan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten,” kata H. Ridwan.
Ia menegaskan bahwa data calon penerima di empat kecamatan tersebut sudah terdaftar secara resmi pada dokumen usulan.
”Dokumen resmi ini mencantumkan seluruh nama warga calon penerima bantuan dari empat kecamatan,” kata Haji Mamat.
Ia mengaku telah puluhan kali melakukan perjalanan antar wilayah demi mengawal kepastian surat tersebut.
”Kami sudah lebih dari 20 kali bolak-balik untuk menanyakan kepastian kelanjutan penanganan rumah ini,” tegas Haji Mamat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera memberikan kepastian realisasi bantuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera menempati rumah yang layak huni.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi menara-news.com masih terus berupaya menghubungi pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten guna mendapatkan konfirmasi dan perimbangan informasi terkait mandeknya proyek bantuan tersebut. (Red).





