Satlantas Polres Pandeglang saat melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas melintas di luar jam operasional. Rabu 19 Agustus 2026. (Foto: Istimewa).
PANDEGLANG, BANTEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menggelar penindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan Pertigaan Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Langkah ini diambil guna menegakkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang berat.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus menjaga arus lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar.
“Target operasi kita (Satlantas-red) ketertiban dan keselamatan jalan, guna meningkatkan disiplin para pengemudi serta meminimalkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berdimensi besar.” kata Sena. Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan, sejumlah pengemudi yang kedapatan melanggar aturan waktu melintas diberikan sanksi berupa teguran lisan sebagai bentuk edukasi awal.
”Petugas memasang spanduk imbauan di berbagai titik strategis untuk mengingatkan bahaya pelanggaran lalu lintas bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain,” tegasnya.
AKP Senna juga menuturkan bahwa tindakan persuasif saat ini merupakan peringatan awal. Apabila para pengemudi atau pengusaha angkutan barang kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pihak Satlantas Polres Pandeglang mengimbau seluruh pengusaha moda transportasi darat dan para pengemudi truk sumbu tiga untuk selalu mematuhi aturan lintasan, batas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL), kelengkapan dokumen, hingga waktu operasional yang telah ditetapkan,” jelasnya. (Red).




