Kumandang informasi

KUTK Perhutani: Mekanisme Penutupan Jalur Pendakian Harus Melalui Kajian Ahli

Kepala Urusan Tekhnik Kehutanan (KUTK) Perhutani Kabupaten Pandeglang, Yayat Hendrawiyatna. (Foto: Istimewa).

 

PANDEGLANG, BANTEN – Kepala Urusan Tekhnik Kehutanan (KUTK) Perhutani Kabupaten Pandeglang, Yayat Hendrawiyatna

mengatakan aturan terkait penutupan jalur pendakian di gunung harus melalui mekanisme dan kajian dari ahli.

“Bilamana jalur pendakian gunung akan ditutup harus melalui kajian dari ahli, seperti dari Basarnas penanggulangan bencana, karena adanya dugaan akan terjadinya bencana,” kata Yayat. Sabtu (18/10/2025).

Ia juga menjelaskan, untuk jalur pendakian resmi, harus melalui persetujuan proses kedua belah pihak yang telah bekerjasama dengan perhutani.

“Bilamana perhutani sudah ada kerjasama dengan pengelolah jalur pendakian, ya harus berdasarkan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Ditambahkan Yayat, jalur pendakian gunung yang sudah resmi melalui perhutani dan bekerjasama dengan pihak ketiga serta berpotensi menghasilkan ekonomi jelas menjadi pertimbangan bilamana mau dilakukan penutupan.

“Kalau sudah jelas jalur pendakian bisa menghasilkan ekonomi, itu harus menjadi pertimbangan apabila akan melakukan penutupan, jadi kalau tidak benar-benar urgensi dengan bencana, penutupan jalur pendakian tidak bisa ditutup secara permanen,” ucapnya. (Red).

 

 

 

Berita Terbaru