PANDEGLANG, BANTEN – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pandeglang menyelenggarakan Focus Grup Discusion (FGD), sekaligus deklarasi posko pengaduan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at 16 Mei 2025 bertempat di Sekretariat LMND di Jl. Raya Labuan, KM. 15 Kp, Babakan Baru, Desa Sidanghayu, Kec Saketi, Kab. Pandeglang, Banten, itu merupakan respon LMND Pandeglang terhadap masifnya praktik komersialisasi dan liberalisasi di lingkungan perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
Mengangkat tema ‘Bersama LMND Melawan Liberalisasi dan Komersialisasi Pendidikan di Kampus’, organisasi yang diketuai oleh Asep Saepullah di tingkat kabupaten itu berkomitmen dalam mengawal jalannya pendidikan di perguruan tinggi.
“Kegiatan ini merupakan bukti dari komitmen kita LMND, dalam memperluas akses pendidikan melalui gerakan sosial, khususnya di Kabupaten Pandeglang,” kata Asep kepada Media pada 16 Mei 2025.
Seperti diketahui, dalam Pasal 31 UUD 1945 dijelaskan bahwa pendidikan merupakan hal yang tidak boleh diperjual belikan, dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dasar tersebut kepada warganya.
“Bahwasanya pendidikan adalah sebuah hak, dan Negara wajib untuk memenuhinya, maka dari itu segala bentuk perdagangan dalam sektor pendidikan harus menjadi atensi penting bagi pemerintah,” lanjutnya.
Pada forum FGD, narasumber sempat menyinggung terkait problematik pendidikan, mulai dari meningkatnya biaya kuliah, fasilitas kampus yang tidak memadai, hingga sistem yang jauh dari semangat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.
“Jika kita lihat bersama situasi objektif pada corak pendidikan hari ini, kampus sudah bertransformasi menjadi sebuah koperasi yang memperdagangkan pendidikan seenaknya,” Abu bakar Demisioner Sekjen EN LMND ( Narsum).
Di samping itu, tujuan dideklarasikannya posko pengaduan yaitu untuk membuka ruang bagi para mahasiswa yang ingin menyampaikan keluhannya, dan menjadi pusat dokumentasi kasus, serta wadah konsolidasi gerakan dalam memperjuangkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.
“Tentunya kami menolak pendidikan dijadikan komoditas, kampus bukanlah tempat untuk praktik pasar bebas, tapi ruang tumbuhnya ilmu pengetahuan dan keadaban, oleh karenanya, hadirnya posko menjadi solusi untuk menjawab kegelisahan mahasiswa,” ujar Asep .
Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan, LMND akan terus melakukan edukasi, advokasi, dan mobilisasi massa untuk menolak segala bentuk komersialisasi dan liberalisasi di dunia pendidikan.
“Posko pengaduan ini akan dibuka di tiap-tiap kampus di Pandeglang, untuk memperkuat gerakan mahasiswa, menyatukan tekad guna menjaga marwah kampus sebagai ruang kritis, terbuka, yang berpihak kepada rakyat,” tutupnya. (Red).