Kumandang informasi

Diduga Lakukan Pemukulan & Bullying, Tiga Oknum Guru SMPN 6 Dilaporkan ke Polisi

LEBAK, BANTEN – Diduga melakukan pemukulan & bullying tiga oknum Guru SMPN 6 Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan ke polisi oleh Pendi Sampoerna selaku orang tua murid.

Ketiga oknum guru itu berinisial AN, sebagai Guru BK, S sebagai Guru Kelas 7 (Guru Pembina English Club) dan A sebagai Guru Kesiswaan.

 

Pendi mengatakan mereka (oknum guru-red) agar ditindak tegas karena diduga telah dlmelakukan bullying dan pemukulan terhadap putranya berinisial F sebagai murid Kelas 7 sebagai korban.

 

“Ketiga Oknum Guru saya laporkan ke Polisi pada Rabu (5/2/2025), saya berharap pelaku tindak kekerasan terhadap putra saya ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, dan semoga ke depan tidak ada korban bullying dan pemukulan lagi di sekolah,” kata Pendi kepada awak media Kamis (6/2/2025).

 

Akibat kejadian tersebut F (13) kata Pendi berdampak putranya tidak mau hadir ke sekolah dimungkinkan kejadian pemukulan dan bullying masih menghantuinya.

 

“Anak saya kini sudah tiga hari sejak kejadian itu tidak ke sekolah, trauma dan takut pastinya dirasakan, apalagi mereka (oknum guru) yang melakukan bullying dan pemukulan, tidak ada upaya untuk merangkul, sebagai bentuk pemulihan, ini parahnya dari pihak sekolah tidak ada yang datang ke rumah,” terangnya.

 

Menurut Pendi, oknum Guru berinisial A sebagai Guru Kesiswaan merupakan tetangga rumahnya, dan setahu Pendi, ke tiga oknum Guru merupakan Guru honorer yang baru mau diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2025 ini.

 

Lebih lanjut Pendi menjelaskan, sebagai orang tua pasti tidak terima, karena tiga oknum Guru di SMPN 6 Malingping, bertindak tanpa meminta penjelasan terlebih dulu terhadap putranya.

 

“Anak saya dipanggil oleh oknum Guru BK (AN), kemudian dituduh melakukan pemalakan, setelah saya telusuri itu tidak benar, parahnya oknum guru ini juga melakukan intimidasi ke murid lain,” jelasnya.

 

Mendengar adanya dugaan tindak pidana terhadap anak dibawah umur, Rohmat, Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI), mendesak terhadap Kepolisian Polres Lebak, Polda Banten untuk segera memanggil dan menetapkan tersangka terhadap oknum Guru SMPN 6 Malingping.

 

“Saya mendesak pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur segera ditangkap, terlebih yang jadi korban adalah keponakan saya,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan dari Faruq selaku Kepsek SMPN 6 Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Red).

Berita Terbaru