TANGGERANG, BANTEN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten menemukan dugaan kejanggalan atas ketidaksesuaian biaya personil jasa konsultansi 14 pekerjaan pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang tahun 2023 sebesar Rp.260.615.187,56.
Padahal realisasi biaya personil jasa konsultansi 12 pekerjaan pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak yaitu jasa konsultasi pengawasan di dua atau lebih pekerjaan pada waktu yang bersamaan sebesar Rp. 155.915.187,56 dan 2 pekerjaan penggunaan nama personal yang tidak terlibat dalam kontrak sebesar Rp. 104.700.000,00.
Dengan adanya kejanggalan tersebut Ketua LSM LIBRA (Lembaga Independen Bela Rakyat), Drs. Bonar. TSH, meminta agar Dinas BMSDA kabupaten Tangerang untuk transparansi dan mempertanggungjawabkan atas dugaan penggunaan biaya yang tidak sesuai menurut BPK-RI perwakilan Banten.
Menurutnya, aparat penegak hukum yakni Polda dan Kejati Propinsi Banten harus segera memanggil Kepala Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang dan pejabat terkait. Jumat (22/11/2024).
“Bila perlu Kejagung harus turun ke Tangerang, untuk mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian biaya personil jasa konsultansi,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat BMSDA Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi, yang informasi dari stafnya Kadis dan Sekdis BMSDA sedang dinas luar (Rudolf).