PANDEGLANG, BANTEN – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) menyoroti kasus dugaan Lesbian Guy Biseksual Transgender (LGBT) di Perumahan Griya Puspa di Jalan Raya Labuan-Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, kasus LGBT harus diberantas karena pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.
Ketua RPM Provinsi Banten, Johan Saputra mengatakan, kasus munculnya dugaan kelompok LGBT di Perumahan Griya Puspa Pandeglang terus mendapat pengawasan. Sebab, keberadaan mereka meresahkan warga setempat.
“Dulu sempat ada LGBT di situ (Griya Puspa-red). Sekarang terus kami awasi, dan pantau agar tidak terjadi lagi,” kata Johan, Rabu (6/11/2024). Kata Johan.
RPM Banten dan warga Perumahan Griya Puspa kompak menolak keberadaan LGBT. Pernyataan sikap menolak LGBT dituangkan pada sebuah spanduk.
“Iya, spanduk penolakan LGBT dipasang di situ (Griya Puspa-red). Kami menolak LGBT,” ujarnya.
Dia menyatakan, kekecewaan dengan maraknya kasus LGBT. Diimbau kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi kasus LGBT.
“Mari kita sama-sama awasi LGBT. Kami siap untuk melakukan pengawasan kasus LGBT,” katanya. Untuk mencegah LGBT, dia meminta, pemerintah daerah menerbitkan aturan yang melarang LGBT, atau Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.
“Kami harap kasus LGBT menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai menjamur, dan harus dicegah,” harapnya.
Kata dia, aksi penolakan terhadap LGBT merupakan dukungan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perda pelarangan LGBT. Sehingga kasus LGBT di Kabupaten Pandeglang dapat dicegah.
“Kami mendukung penuh Perda tentang LGBT. Hal itu karena Pandeglang kota seribu ulama sejuta santri,” katanya.
Seorang warga Perumahan Griya Puspa yang enggan disebutkan namanya mengaku, resah dengan kasus dugaan LGBT di perumahannya. Kasus LGBT yang sempat ramai tersebut harus diberantas. (Red).