PANDEGLANG, BANTEN – Proyek pembangunan vaping blok program Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Dinas Perkim) Provinsi Banten dipersoalkan.
Pasalnya, proyek yang didanai APBD Provinsi Banten tahun 2024 dengan nilai kontrak rata-rata sebesar Rp.187 juta lebih diduga dilaksanakan asal-asalan oleh pihak kontraktor di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Seperti halnya disampaikan Fikri Hidayatullah Kabid PTKP HMI Cabang Pandeglang, bahwa dalam pekerjaan proyek vaping blok pembangunan jalan lingkungan yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Banten itu, diduga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.
“HMI Cabang Pandeglang menduga kontraktor pelaksana gagal dan hanya menghamburkan anggaran negara saja dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PSU jalan Lingkungan yang ada di Kabupaten Pandeglang,” kata Fikri kepada media, Rabu 2 Oktober 2024.
Contohnya, lanjut Fikri salah satu pekerjaan yang ada di Kampung Ciekek Kraton, Kelurahan Kraton, Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang, yang dikerjakan oleh CV. Karya Persada Mulia dan di beberapa titik pekerjaan vaping blok tersebut, seperti di Kecamatan Patia, Kecamatan Carita, Kecamatan Cibitung dan Kecamatan lainya di Kabupaten Pandeglang yang mendapatkan pembangunan tersebut.
“Bahkan beberapa kecamatan lainnya seperti di Kecamatan Cibitung itu diduga dijadikan ajang kampanye oleh salah satu oknum dewan DPRD Kabupaten Pandeglang Fraksi PDIP,” ujarnya.
Fikri juga mengatakan, bahwa perlu diketahui pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2024 ini perlu dikawal bersama dalam pelaksanaannya.
“Kami akan turun melakukan investigasi dan mengawasi program pembangunan jalan lingkungan berupa vaping blok yang bersumber dari APBD Provinsi Banten itu,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Moh. Ilham Kabid PPD HMI Cabang Pandeglang, bahwa perusahaan yang melakukan pekerjaan di ruas jalan Kampung Ciekek Kraton, Kelurahan Keraton Kecamatan Majasari itu diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan MC nol, dan tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami duga ini hanya menghamburkan uang negara saja, dan memang Kabupaten Pandeglang perlu pembangunan atau bantuan pembangunan tapi, jika pembangunan itu tidak mengedapankan aturan-aturan yang berlaku ini tidak bisa di biarkan,” tandasnya.
Kamipun menanyakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan tersebut apakah itu dibenarkan, dan konsultan pengawasnya juga. Kemana mereka dengan adanya pembangunan seperti itu terkesan tutup mata dan telinga.
“Dalam waktu dekat kami akan segera mendatangi kantor Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk melakukan Audiensi bahkan jika perlu kami akan melakukan aksi demontrasi,” pungkasnya.
Sementara pihak Dinas Perkim Provinsi Banten hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait program pembangunan tersebut. (Red).