Kumandang informasi

Diduga Ambil Uang Proyek, Oknum ASN DPKPP Ditangkap Polisi 

PANDEGLANG, BANTEN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang berinisial KH ditangkap Polisi diduga gara-gara ngambil  uang setoran proyek.

Tersangka KH mulai ditahan di Polres Pandeglang pada 15 Juli 2024 lalu.

IPDA Komarudin selaku Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang mengatakan, bahwa oknum ASN berinisial KH yang diamankan Satreskrim  berdasarkan laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Ya benar KH yang kami amankan oknum ASN sebagai pelaksana di Dinas Perkim (DPKPP,-red) karena ada laporan korban dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” kata  Komarudin kepada media, Selasa 23 Juli 2024.

Dikatakan Komarudin, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah mengamankan pelaku berinisial KH itu.

“Modus operandinya, pelaku mengiming-iming proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Pemprov Banten pada 2023 lalu,” katanya.

“Awalnya pelaku menawarkan satu proyek PSU di Pemprov Banten kepada korban. Dengan berjalannya waktu sampai tanggal yang disepakati proyek itu tidak ada, akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp185 juta,” sambungnya.

Adapun lanjutnya, soal aliran dana kemana saja? Pihaknya belum bisa mengungkapkan karena masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Aliran dananya sedang dilakukan pendalaman karena ada alat bukti rekening koran,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa saat ini sedang didalami, artinya untuk korban baru satu, berikut juga tersangka baru satu orang yang ditetapkan.

“Kita mengumpulkan bukti satu bendel percakapan screnshoot, satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama korban berinisial AF pada priode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023. Satu bendel rekening koran Bank BRI atas nama korban pada priode Januari 2023 sampai Desember 2023.

Selain itu, barang bukti dari tersangka pun berhasil diamankan berupa satu bendel rekening koran Bank BJB atas nama inisial SY priode 5 Januari 2023 sampai 31 Mei 2023 lalu,” terangnya.

Adapun ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 372 dan 378 KHUP. (Red).

Berita Terbaru