SERANG, BANTEN – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang mengendus adanya dugaan penyelewengan anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Serang senilai hampir setengah miliar rupiah.
Kecurigaan itu muncul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kota Serang tahun anggaran 2023.
PJS Ketua EK LMND Serang, Rizki Ramadan menjelaskan, dalam laporan tersebut BPK RI Perwakilan Banten mendapati adanya temuan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran untuk penginapan pada belanja perjalanan dinas.
Dimana dalam laporan pertanggungjawabannya, Sekretariat DPRD Kota Serang mengklaim telah menggunakan anggaran belanja perjalanan dinas untuk keperluan penginapan senilai Rp121.926.000.
amun pada saat dilakukan pemeriksaan, katanya, BPK RI Perwakilan Banten tidak mendapat adanya bukti penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut. Bahkan, hingga 30 April 2024 pihak pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti yang valid.
Atas hal itulah kemudian, kata Rizki, BPK RI Perwakilan Banten menilai hal tersebut sebagai temuan pemeriksaan.
“Dalam dokumen tersebut, BPK mendapati temuan penggunaan anggaran untuk penginapan senilai Rp121.926.000 yang tidak bisa dibuktikan pertanggungjawabannya oleh Sekretariat DPRD Kota Serang,” katanya, Sabtu, 15 Juni 2024.
Selain mendapati adanya temuan terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran untuk penginapan pada belanja perjalanan dinas, Rizki menuturkan, BPK juga mendapati adanya dugaan penyelewengan anggaran belanja dinas pada bukti pembelian BBM.
Masih menurutnya, nilai kerugian yang ditimbulkan atas dugaan penyelewengan tersebut mencapai Rp329.910.233.
“Di laporan itu disebut nilai total rupiah dalam struk tidak sesuai dengan hasil perkalian jumlah liter dengan harga BBM per liter, lalu harga BBM yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan harga BBM yang sebenarnya,” tuturnya.
“Kemudian kesalahan penulisan format tulisan dan tanggal pada struk BBM, dan hasil konfirmasi ke SPBU oleh BPK ke yang bersangkutan menunjukkan pembelian tersebut tidak ada. Akibat dari penyelewengan itu menimbulkan kerugian mencapai Rp329.910.233,” imbuhnya.
Melihat adanya temuan tersebut, Rizki menganggap hal itu sebagai salah satu bentuk upaya korupsi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Serang.
Karena dalam pelaporannya, Sekretariat DPRD Kota Serang dituding berupaya melakukan manipulasi bukti penggunaan anggaran.
“Dari hasil temuan tersebut patut dicurigai ada upaya praktik korupsi di dalam penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas. Karena dalam pelaporannya, Sekretariat DPRD Kota Serang dituding melakuan pemalsuan bukti penggunaan anggaran dalam pelaporannya,” terangnya.
Oleh sebab itu, Rizki mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyeledikan atas hasil audit tersebut guna mengungkap modus-modus penyelewengan lainnya yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Serang.
“Kami mendorong APH untuk dapat turun tangan melakukan penyelidikan dan pendalaman atas hasil audit tersebut. Karena kami kuat menduga, ada praktik kejahatan lainnya yang jauh lebih besar dibandingkan yang saat ini terungkap,” ujarnya.
Selain itu, dia pun juga mendesak agar pihak-pihak yang dituding terlibat dalam upaya praktik korupsi untuk dapat ditindak tegas, agar budaya korupsi di Kota Serang bisa teratasi.
“Kami pun mendesak APH untuk dapat bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya prakitk ‘kotor’ tersebut agar memberikan efek jera,” tegasnya. (Red).