PANDEGLANG, BANTEN – Dari jumlah 208 sebanyak 180 warga Penghuni dari Hunia Tetap (Huntap) warga Korban Bencana Tsunami di Desa Banyumekar, Kecamatam Labuan mempertayakan terkait sertifikat rumah yang ditinggalinya.
Hal itu dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Pandeglang berjanji saat pemberian Hnutap diberikan sekaligus dengan sertifikat kepemilikan.
Salah seorang warga Waridah penghuni huntap Waridah menyampaikan sudah hampir empat tahun diisi sampai sekarang sertifikatnya belum diberikan. Berbeda dengan janji yang dulu disampaikan oleh pihak Badan Penangulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pandeglang, sertifikat akan diberikan ketika kunci rumah diterima atau paling tidak menunggu selama satu tahun. Dari jumlah 208 rumah yang diisi itu 180 rumah.
“Dulu janjinya semua rumah di sini akan berikan sertifikat kepemilikannya bagi mereka yang tinggal di huntap. Namun sampai sekarang itu belum ada kepastiam kapan sertifikat akan diberikan oleh pemerintah,” katanya.Selasa 21 Mei 2024.
Dia menjelaskan, sebelumnya ia.juga pernah ditanya oleh Kepala Desa terkait sertifikat kepemilikanya, apakah sudah diterima atau belum, dan jujur disampaikan sampai sekarang belum ada kepastian komunikasi dengan pihak BPBD Pandeglang juga terputus komunikasinya.
“Dulu yang menjajikan itu dari BPBD Pandeglang untuk sertifikat namun sekarang entah kemana tidak ada kelanjutanya padahal sudah hampir empat tahun tapi tidak ada kepastian sampai sekarang. Kami berharap pemerintah bisa segera memberikan kepastian,” harapnya.
Terpisah Sekertaris Badan Penangulangan Becana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pandeglang, Nana menyampaikan pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait sertifikat untuk Hunian Tetap (Huntap).
“Saat ini saya sedang melakukan penelusuran terkait sertifikat tanah di hunian tetap itu, karena secara detail saya juga kurang tahu lantaran saya disini baru,” ujarnya. (Red).