BANTEN – Organisasi angkut darat (Organda) Provinsi Banten mendesak kepada Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan operasi penertiban terhadap bus pariwisata ilegal dan kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Pandeglang.
H.Mustagfirin selaku Ketua Organda Provinsi Banten selain memberikan apresiasi terhadap Dishub Pandeglang yang mengimbau pada angkutan umum dan pariwisata untuk melakukan Uji KIR dan meminta Dishub Provinsi dengan Dishub Kabupaten Pandaglang segera menggelar operasi penertiban.
“Operasi penertiban juga harus segera dilakukan khusus pada Bus Pariwisata Ilegal dan Travel Gelap yang banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Pandaglang,” ungkap Mustagfirin kepada media, Rabu 15 Meib2024 usai audiensi dengan Dishub Provinsi Banten.
“Bahkan terbukti adanya laka lantas yang terjadi di Curugbarang Cipeucang tabrakan Bus DAMRI dengan kendaraan Travel Gelap,” sambungnya.
Dikatakan Mustagfirin, keberadaan bus travel gelap dan pariwisata ilegal itu jelas merugikan kendaraan umum di Pandeglang yang legal. Karena kendaraan Travel Gelap dan Bus Pariwisata Ilegal itu dari luar daerah berpelat jakarta dan luar Jawa yang notabenenya bus tidak layak beroperasi, selain itu pajaknya pun tidak masuk pada PAD Banten maupun Kabupaten Pandaglang.
“Itu jelas merusak tatanan transportasi di wilayah Kabupaten Pandaglang. Untuk itu pihak terkait baik Dishub maupun polisi lalu lintas tidak diam, harus melakukan penertiban,” tandasnya. (Red).